TUBAN - Kepolisian Resor Tuban berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan berupa Ban mobil beserta Velg yang marak beberapa waktu terakhir di wilayah kabupaten Tuban.
Rabu (09/03/2022) Konferensi Pers Pengungkapan Kasus tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya pencurian dengan pemberatan tersebut melibatkan anak dibawah umur dan terjadi di 4 (empat) lokasi berbeda
"Hari Senin kemarin (07/03) Tim Marong berhasil mengamankan SJ (16) anak Berkonflik dengan Hukum bersama barang bukti 8 ban mobil serta 4 velg" ucap Kompol Priyanto.
Masih dijelaskan Kompol Priyanto, sebelum melakukan aksinya anak berkonflik dengan Hukum tersebut melakukan pengamatan terlebih dahulu di lokasi dengan menggunakan sepeda motor, setelah mendapat ada target ia menyembunyikan motornya di suatu tempat kemudian ia mendatangi mobil incarannya dengan membawa dongkrak serta batu kumbung, setelah dirasa aman pelaku menjalankan aksinya.
"Batu kapur yang ia bawa tersebut digunakan sebagai sarana pengganti dongkrak setelah melepas dan mengambil seluruh ban mobil sasarannya, dari keterangan anak yang berkonflik dengan Hukum ini untuk melepas satu ban ia hanya membutuhkan waktu kurang lebih 2 menit" jelas perwira polisi asal kota tahu Kediri itu.
Diterangkan oleh orang nomor dua di Polres Tuban itu, berdasarkan keterangan anak yang berkonflik dengan Hukum ini ban hasil curiannya ia jual di dua lokasi berbeda dan dari hasil penjualan pelaku mendapatkan uang sekitar 20 juta rupiah "Barang bukti Ban yang ia ambil di TKP pertama dan kedua ia jual di Bojonegoro sedangkan TKP ketiga dan keempat ia jual di Surabaya dengan menggunakan mobil rental, " terangnya.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Ditanya terkait bukti petunjuk sehingga bisa diamankannya pelaku Kompol Priyanto menjelaskan usai kejadian yang pertama pihaknya membentuk Beberapa tim, dari tim tersebut didapatkan informasi bahwa ada orang menawarkan ban beserta Velgnya sesuai ciri-ciri ban mobil yang hilang, setelah dikembangkan maka di dapati informasi tentang kegiatan penjualan ban tersebut ada di Bojonegoro hingga kita bisa amankan yang bersangkutan "Karena ini anak di bawah umur dalam penanganannya kita laksanakan prosedur sesuai aturan yang ada" tutupnya
Tempat Kejadian Perkara diantaranya :1. TKP I di dalam halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Tuban Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No 24 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban.2. TKP II di halaman Ruko Royal Park Kav C1 Rt 03 Rw 05 DesaBogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban.3. TKP III di halaman Kantor Balaidesa Mandirejo KecamatanMerakurak Kabupaten Tuban.4. TKP IV di area parkir Kelurahan Kebonsari Rt 01 Rw 06 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban. (Hms/Jon)